Putusan PN KUPANG Nomor 2/PID.SUS/2012/PN.KPG |
|
Nomor | 2/PID.SUS/2012/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fery Haryanta |
Hakim Anggota | Agus Komarudin, Ansyori Syarifudin |
Panitera | Melky Boreel, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Dominikus Dion, ST., Terdakwa Petrus Pau, ST., Terdakwa Yeremias Dewa, SE., Terdakwa Kanisius Policarpus E. Togo, S.Pt., dan Terdakwa Agustinus Akar, S.Sos. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; --------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa Dominikus Dion, ST., Terdakwa Petrus Pau, ST., Terdakwa Yeremias Dewa, SE., Terdakwa Kanisius Policarpus E. Togo, S.Pt., dan Terdakwa Agustinus Akar, S.Sos. oleh karena itu dari dakwaan primair dimaksud ; ------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Dominikus Dion, ST., Terdakwa Petrus Pau, ST., Terdakwa Yeremias Dewa, SE., Terdakwa Kanisius Policarpus E. Togo, S.Pt., dan Terdakwa Agustinus Akar, S.Sos. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama;--------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;---------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------6. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS/2012/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS/2012/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/PID.SUS/2012/PN.KPG
Statistik6230