Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 986 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 986 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Thomas Tarigan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT HARPINDO MITRA KHARISMA tersebut;? Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Juni 2019 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Desember 2017;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seluruhnya berjumlah Rp646.439.560,00 (enam ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:? Uang Pesangon : 1x4xRp93.686.893,00 = Rp374.747.572,00 ? Uang Penghargaan Masa Kerja 2xRp93.686.893,00 = Rp187.373.786,00 ? Uang Penggantian Hak 15%xRp562.121.930,00 = Rp 84.318.203,00 Jumlah Rp646.439.560,00(enam ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;? Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 986_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 986_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 986 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst
Statistik8645