- Menolak eksepsi Kuasa Tergugat I,II,III,IV untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi I,II,III,IV untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Drs. H. Yahya Noor adalah sebagai pembeli yang beritikad baik, sehingga harus memperoleh perlindungan hukum ;
- Bahwa Drs. H. Yahya Noor almarhum adalah pemilik sah atas harta-harta berupa :
- Sebelah Utara : Tanah tercatat Sertifikat Hak Milik No.1144/Klepu
- Sebelah Timur : Jalan Raya Besole
- Sebelah Selatan : Rumah pak Jamaludin
- Sebelah barat : Tanah tercatat Sertifikat Hak Milik No. 1143/Klepu
- Sebelah Utara : Tanah tercatat Sertifikat Hak Milik 1145/Klepu.
- Sebelah Timur : Tanah tercatat Sertifikat Hak Milik 1142/Klepu.
- Sebelah Selatan : Rumah pak Jamaludin
- Sebelah barat : Jalan Kampung
- Sebelah Utara : Tanah dan bangunan Pabrik milik Pak Agung Dewanto ( Jogja )
- Sebelah Timur : Jalan Raya Besole
- Sebelah Selatan : Tanah tercatat Sertifikat Hak Milik No.1142/Klepu.
- Sebelah barat : Tanah tercatat Sertifikat Hak Milik No.1145/DesaKlepu.
- Sebelah Utara : Tanah dan bangunan Pabrik milik Pak Agung Dewanto ( Jogja )
- Sebelah Timur : Tanah tercatat Sertifikat Hak Milik No.1144/Klepu
- Sebelah Selatan : Tanah tercatat Sertifikat Hak Milik No.1143/Klepu
- Sebelah barat : Taman Pemakaman Umum
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1142 Desa Klepu atas nama Yahya Noor, Doktorandus 14/08/56
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1143 Desa Klepu atas nama Yahya Noor, Doktorandus 14/08/56
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1144 Desa Klepu atas nama Yahya Noor, Doktorandus 14/08/56
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1145 Desa Klepu atas nama Yahya Noor, Doktorandus 14/08/56
- Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.694.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
Putusan PN KLATEN Nomor 55/Pdt.G/2018/PN Kln |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2018/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ira Wati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novi Wijayanti, Br Hakim Anggota Wahyu Setioadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam REKONVENSI a. Sebidang Tanah Pekarangan sebagaimana termuat dalam Sertifikat hak Milik Nomor 1142 Desa Klepu yang semula tercatat atas nama Nyonya Nining Karyawati 03/12/1968 kemudian dibaliknama menjadi atas nama Yahya Noor Doktorandus 14/08/1956, seluas 705 m2, yang terletak di Dk. Besole, Ds, Klepu, Kec. Ceper, kab. Klaten, berikut dengan semua dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatas tanah hak tersebut tanpa terkecuali, yang menurut sifatnya guna peruntukannya dan penetapan undang-undang dianggap sebagai benda tidak bergerak, dengan batas-batas : b. Sebidang Tanah Pertanian sebagaimana termuat dalam Sertifikat hak Milik Nomor 1143 Desa Klepu yang semula tercatat atas nama Nyonya Nining Karyawati 03/12/1968 kemudian dibaliknama menjadi atas nama Yahya Noor Doktorandus 14/08/1956, seluas 1495 m2, yang terletak di Dk. Besole/ Dk. Krenekan, Ds, Klepu, Kec. Ceper, Kab. Klaten, berikut dengan semua dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatas tanah hak tersebut tanpa terkecuali, yang menurut sifatnya guna peruntukannya dan penetapan undang-undang dianggap sebagai benda tidak bergerak, dengan batas-batas: c. Sebidang Tanah Pekarangan sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1144 Desa Klepu yang semula tercatat atas nama Nyonya Nining Karyawati 03/12/1968 kemudian dibaliknama menjadi atas nama Yahya Noor Doktorandus 14/08/1956, seluas 795 m2, yang terletak di Dk. Besole, Ds, Klepu, Kec. Ceper, kab. Klaten, berikut dengan semua dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatas tanah hak tersebut tanpa terkecuali, yang menurut sifatnya guna peruntukannya dan penetapan undang-undang dianggap sebagai benda tidak bergerak, dengan batas-batas : d. Sebidang Tanah Pertanian sebagaimana termuat dalam Sertifikat hak Milik Nomor 1145 Desa Klepu yang semula tercatat atas nama Nyonya Nining Karyawati 03/12/1968 kemudian dibaliknama menjadi atas nama Yahya Noor Doktorandus 14/08/1956, seluas 1605 m2, yang terletak di Dk. Besole/Dk. Krenekan, Ds, Klepu, Kec. Ceper, Kab. Klaten, berikut dengan semua dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatas tanah hak tersebut tanpa terkecuali, yang menurut sifatnya guna peruntukannya dan penetapan undang-undang dianggap sebagai benda tidak bergerak, dengan batas-batas: 4. Menyatakan sebagai hukum, Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 01 Tanggal 16 Februari 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Ananto Kumoro, SH. Selaku Notaris berkedudukan di Klaten, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 5. Menyatakan sebagai hukum, Surat Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 28 Maret 2009, Surat Kuasa menjual Nomor : 11 tanggal 28 Maret 2009, Surat Kuasa Menjual Nomor : 12 Tanggal 28 Maret 2009, dan Surat Kuasa Menjual Nomor : 13 Tanggal 28 Maret 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Ananto Kumoro, SH. selaku Notaris berkedudukan di Klaten adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan sebagai hukum, Akta Jual Beli Nomor :.804/JB/VII/2011 Tanggal 16 Agustus 2011, Akta Jual Beli Nomor : 805/JB/VII/2011 Tanggal 16 Agustus 2011, Akta Jual Beli Nomor 898/JB/IX/2011 Tanggal 21 September 2011 dan Akta Jual Beli Nomor 835/JB/IX/2011 Tanggal 05 September 2011, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 7. Menyatakan sebagai hukum, bahwa : adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku. 8. Menyatakan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonpensi V dinyatakan tidak dapat diterima ; Dalam KONVENSI dan REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt/2019/PT SMG
Peninjauan Kembali : 558 PK/Pdt/2022
Pertama : 55/Pdt.G/2018/PN Kln
Statistik1009