Putusan PN SAMARINDA Nomor 12/G/2014/PHI.Smda |
|
Nomor | 12/G/2014/PHI.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | Edi Prayitno M.mariyanto |
Panitera | Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 31 Januari 2014;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dalam Pemutusan Hubungan Kerja dengan rincian sebagai berikut :Uang pesangon dengan masa kerja 15 (limabelas) tahun 2 (dua) bulan dengan gaji sebesar Rp.3.035.000,- per bulan, terdiri atas 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang perinciannya sebagai berikut :- Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp.3.035.000,- = Rp.27.315.000,- (duapuluh tujuh juta tigaratus lima belas ribu rupiah) - Uang Penghargaan Masa Kerja:1x6 Rp.3.035.000,- = Rp.18.210.000,- (delapanbelas juta duaratus sepuluh ribu Rupiah)- Penggantian Hak 15 % x Rp.45.525.000,- = Rp.6.828.750,- (enam juta delapanratus duapuluh delapan ribu tujuhratus limapuluh rupiah) - Jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak adalah sama dengan Rp.52.353.750,- (limapuluh dua juta tigaratus limapuluh tiga ribu tujuhratus limapuluh rupiah);4. Membebankan biaya atas Perkara ini kepada Negara;5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 56 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 12/G/2014/PHI.Smda
Statistik1430