Putusan PTA SURABAYA Nomor 0315/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 0315/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | H. Busro Bin Mustahal, H. Muchtar Yusuf |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0288/Pdt.G/2015/PA.Bl. tanggal 6 Juli 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1436 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri: DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Kantor Urusan Agama Kepanjen Kidul, Kota Blitar, yang mewilayahi tempat tinggal Termohon dan mewilayahi tempat pernikahan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak asuh (hadlonah) anak yang bernama Maulana Rasya Nadita Putra Bin Dirta Hadi Wijaya lahir tanggal 17 Pebruari 2008 pada Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:a. Nafkah anak minimal sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau menikah;b. Nafkah iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh riu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0315/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0315/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0315/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 0288/Pdt.G/2015/PA.BL.
Statistik8412