- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pengakhiran hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum serta tidak procedural;
- Menyatakan hubungan Kerja Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum beralih dari hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat berakhir dengan alasan tanpa adanya kesalahan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar Upah selama proses penyelesaian ini berlangsung kepada Para Penggugat secara Tunai dan seketika terhitung membayarkan upah proses yang seharusnya diterima Para penggugat selama perselisihan ini berlangsung terhitung sejak bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Desember 2017, dengan perhitungan untuk masing-masing Penggugat sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengakhiran hubungan kerja (PHK) kepada Para Penggugat secara Tunai dan seketika, dengan perhitungan Uang PHK berserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima untuk masing-masing Penggugat adalah sebagai berikut:
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg |
|
Nomor | 36/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Agus Triawan, . hakim Anggota 2: Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI 1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Penggugat I (Suwardi) 6 Bulan x Rp. 2.495.000,- = Rp. 14.970.000,- Penggugat II (Marsim) 6 Bulan x Rp. 2.495.000,- = Rp. 14.970.000,- Penggugat I ( SUWARDI) Masa Kerja : 10 Februari 2010 s/d 20 Juni 2017 (7 tahun 4 bulan). Uang Pesangon : (Rp.2.495.000,-) X 8 X 2 = Rp.39.920.000,- Uang PMK : (Rp.2.495.000,-) X 3 = Rp. 7.485.000,-+ Sub Total........ = Rp.47.405.000,- Uang Penggantian Hak : Rp.47.405.000,- X 15 % = Rp. 7.110.750,- Penggantian Hak Cuti : 12/25 X Rp.2.495.000,- =Rp.1.197.600,-+ TOTAL........ = Rp.55.713.350,- Terbilang: (Lima puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) Penggugat II ( MARSIM) Masa Kerja : 27 November 2006 s/d 20 Juni 2017 (10 tahun 7 bulan) Uang Pesangon : (Rp.2.495.000,-) X 9 X 2 = Rp.44.910.000,- Uang PMK : (Rp.2.495.000,-) X 4 = Rp. 9.980.000,-+ Sub Total........ = Rp.54.890.000,- Uang Penggantian Hak : Rp.54.890.000,- X 15 % = Rp. 8.233.500,- Penggantian Hak Cuti : 12/25 X Rp.2.495.000,- = Rp. 1.197.600,- + TOTAL........ = Rp.64.321.100,- Terbilang: (Enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu seratus rupiah) DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA 1.Menolak gugatan Rekovensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI 1. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar: Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg
Statistik626