- Menyatakan terdakwa Terdakwa Andika Putra Ahmat Sirojudin Bin Samsuri tersebut dia atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ;
- Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Kesatu Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Andika Putra Ahmat Sirojudin Bin Samsuri tersebut dia atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan sebagaimana dakwaan kesatu Subsidair;
-
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
7. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda GL AG 4052 DX- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor GL AG 4052 DX Dikembalikan yang berhak melalui Terdakwa Andika Putra Ahmat Sirojudin Bin Samsuri.
- 1 (satu) buah sepatu wanita sebelah kanan merk Gratica warna pink;
Dikembalikan kepada saksi Eni Wijayati
8. Menetapkan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 143/Pid.Sus/2019/PN Gpr |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2019/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Tjahjo Mahendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Santoso, Br Hakim Anggota Lila Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Nurhandajani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2019/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2019/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2019/PN Gpr
Statistik140