Putusan PN TABANAN Nomor 68/Pdt.G/2016/PN Tab |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2016/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 2: Adhitya Ariwirawan, Hakim Anggota 1: I Made Hendra Satya Dharma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari keturunan I Gusti Made Kerug (Alm) sebagaimana tertulis dalam Silsilah Keluarga tertanggal 04 Maret 2016 tentang Silsilah Keturunan I Gusti Made Kerug (alm) ;3. Menyatakan bahwa Tanah Sengketa seluas 6400 m2 berdasarkan bukti persil nomor 178 kelas II di Sunantaya, Sb Aya, Pasedan Yeh Empas Utara, Kabupaten Tabanan, yang batas-batasnya sbbSebelah Utara :: Tanah Milik I Ketut Gatri (Pan Sri)Sebelah Selatan :: Tanah Milik Ibu DelaSebelah Timur :: Tanah Milik Ibu DelaSebelah Barat :: Jalan Subak adalah sah sebagian milik I Gusti Made Kerug (Alm) yang kini diwariskan kepada Para Penggugat ;4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebagian Tanah Sengketa yang merupakan warisan dari I Gusti Made Kerug (Alm)5. Menyatakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 06157 mengandung cacat hukum oleh karenanya Sertifikat Hak Milik No. 06157 a quo dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum ;6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah atas Tanah Sengketa tanpa suatu alas hak yang sah sampai terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor. 06157 merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;7. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan (Turut Tergugat) menarik kembali Sertifikat Hak Milik Nomor: 06157 tertanggal 7 September 2015 dengan Surat Ukur Nomor. 00568/BIAUNG/2015 tertanggal 24 April 2015 atas nama pemegang hak adalah I Gusti Made Retana, BA ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 1.471.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi adalah sah sebagai ahli waris almarhum Gr Ranggi dan berhak mewaris atas tanah milik/waris peninggalan almarhum Gr Ranggi ;3. Menyatakan bahwa tanah milik SHM No. 06157 a/n Penggugat Rekonpensi, Surat Ukur tanggal 4 April 2015, No. 00568/Biaung/2015, Luas 6080 M2, terletak di Pasedahan Yeh Empas Utara, Subak Aya, Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, dengan batas-batas :? Utara : TM Pan Sri Nadi ;? Timur : TM Ni Ketut Puspawati ;? Selatan : TM Ni Ketut Puspawati ;? Barat : Jalan ;Adalah sah sebagian sebagai hak milik Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvens / Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2016/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2016/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2396 K/Pdt/2017
Banding : 207/ PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 68/Pdt.G/2016/PN.Tab
Statistik8524