Putusan PN MANADO Nomor 162/Pid.B/2014/PN.Mnd |
|
Nomor | 162/Pid.B/2014/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PIDANA HUKUM BANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Barita Saragih |
Hakim Anggota | - Jimmy W Lantu, . Dan Uli Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I VIRANDO PIET BERNAD TUMUNDO alias ANDO, terdakwa II. ALBRI EFRANDO E MOGONTHA alias EVAN MGONTHA alias KOBO Terdakwa III RICHARD OLONGSONGKE alias ICAT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan secara bersama-sama ; 2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa I VIRANDO PIET BERNAD TUMUNDO alias ANDO dan terdakwa III. RICHARD OLONGSONGKE alias ICAT dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan untuk Terdakwa II ALBRI EFRANDO E MOGONTHA alias EVAN MOGONTHA Alias KOBO dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa ;4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ;5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah korek api matches gas warna hijau ;- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang; - 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam - 1(satu) pasang sepatu Merk Converse; - 1(satu) buah tas warna hitam bertuliskan Esprit Collection - 1(satu) buah helm bergambar Doreaemon; - 1(satu) potong celana jeans warna Berlink - 1(satu) potong kaos warna abu-abu - 1 (satu) buah ban pinggang warna merah - 1(satu) buah pasang sepatu warna merk Airwalk - 1 (satu) buah tas gantung merk JUICE EMATIC - 1(satu) buah topi warna hitam - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha yang sudah terbakar ; - 1(satu) Maket Landscap Arsitektur bekas terbakar - 1(satu) lempengan Prosesor rangkaian Elektronik bekas terbakar - 1(satu) Kapasitor bekas terbakar - 2(dua) komponen AC bekas terbakar ;- 1 (satu) unit sepeda motor merek amaha Vega R Nomor Polisi DB.2094 LH yang sudah dalam keadaan terbakar ;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU yang sudah terbakar- 1 (satu) unit sepeda motor Zongchen ZS 150 DB.6142 AQ yang sudah terbakar - 1(satu) unit sepeda motor Kawasaki ZX VR DM.5202 AM yang sudah terbakar- 1(satu) kemeja lengan pendek bergaris merah- 1(satu) celana jeans warna biru;-1(satu) pasang sepatu warna biru merek Keppa-1(satu) kemeja warna biru meren One-1(satu) celana jeans biru Doble Tri-1(satu) pasang sepatu merek Cole warna Coklat-1(satu) kemeja lengan pendek kotak-kotak warna biru, hitam-1(satu) celana panjang warna Cokelat-1(satu) buah tas gantung warna hitam ;-1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha yang sudah terbakar ;-4 (empat) CD Video rekaman kejadian ; Masih dipergunakan dalam perkara lain yaitu an. FERNANDO REBA dkk ;6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000-, (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.B/2014/PN.Mnd
Statistik1186