Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 24/Pdt.G/2015/PN Pbu |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2015/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdataperbuatan melawan hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Zakiuddin |
Hakim Anggota | Gelia Renata, Gustinus Herwindu Wicaksono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI;- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat tersebut;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :- Ukuran tanah :? Panjang : 236,6 meter / 240 meter;? Lebar : 208 meter / 210,4 meter;? Luas : 4,96 hektar;- Batas-batas tanah :? Sebelah Utara : Jalan kebun;? Sebelah Timur : kebun sawit yang diakui sebagai milik Penggugat dan menurut Tergugat adalah tanah milik saudara Oleviyanus;? Sebelah Selatan : Jalan kebun;? Sebelah Barat : Jalan kebun;yang terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah;3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atas nama Tergugat atau siapapun yang diikatkan di atas bidang tanah Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00045 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Nopember 2014 Nomor 00044/2014;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut di atas dalam keadaan kosong, sempurna dan bebas dari beban hak apapun diatasnya dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan;6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini diperhitungkan sebesar Rp. 9.041.000,- (sembilan juta empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3056 K/Pdt/2016
Pertama : 24/Pdt.G/2015/PN Pbu
Statistik121209