Putusan PTA PEKANBARU Nomor 56/Pdt-G/2014/PTA.Pbr |
|
Nomor | 56/Pdt-G/2014/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ridwan Alimunir. |
Hakim Anggota | H. Hardinal., Ridhuan Santoso |
Panitera | - M. Amin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ??? Menerima permohonan banding Termohon/Pembanding;??? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0238/Pdt.G/ 2014/PA.Pbr, tanggal 13 Agustus 2014 M bertepatan dengan tanggal 16 Syawal 1435 H. dengan perbaikan amar sebgai berikut ; DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (HENDRO KUSRIADI bin H. M. USMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (NINA OKTARINA YUSIDA binti JULIUS AUNG) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama Kecamatan Senapelan, Kecamatan Bukit raya, dan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi, untuk membayar akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah selama iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);2.2. Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);2.3. Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama ATTHARIQ MECCA HENATA bin HENDRO KUSRIADI dan NAYYARA SYIFA HENATA binti HENDRO KUSRIADI, minimal sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri. 3. Menyatakan tidak terima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohonn untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).??? Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt-G/2014/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 56/Pdt-G/2014/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt-G/2014/PTA.Pbr
Pertama : 238 /Pdt.G/2014/PA.Pbr
Statistik15059