Putusan PT DENPASAR Nomor 197/Pdt/2017/PT DPS |
|
Nomor | 197/Pdt/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Rasminto |
Hakim Anggota | Bambang Sunarto Utoyo, Eddy Wibisono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 370/Pdt.G/2016/PN.Dps. tanggal 10 Mei 2017, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :I.Dalam Provisi : -Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 370/Pdt.G/2016/PN.Dps. tanggal 10 Mei 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;II Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi. -Menerima eksepsi dari Kuasa hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I ;III Dalam Pokok Perkara . - Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; - Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesarRp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pdt/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 197/Pdt/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pdt.G/2016/PN Dps
Kasasi : 630 K/Pdt/2019
Banding : 197/Pdt/2017/PT DPS
Statistik28696