Putusan PTA MATARAM Nomor 57/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzah Abbas |
Hakim Anggota | H. Syahidi, Serta H. Mustanjid Aziz |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembading secara formal dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1871/Pdt.G/ 2016/PA.Bm, tanggal 08 Mei 2017 Masehi, yang bertepatan dengan tanggal 11 Sya?ban1438 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat/Pembanding;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2. Menghukum kepada Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding untuk mematuhi isi kesepakatan/perdamaian dalam pembagian harta bersama yang berupa barang bergerak sebagai berikut ;2.1. Penggugat/Terbanding berhak atas barang bergerak berupa :- Spring bed merk Central warna merah ukuran 160 X 200 cm = 1 unit; - Lemari Jati dua (2) pintu warna cokelat = 1 unit; - Kipas Angin merk Cosmos Warna Putih = 1 unit; - Tempat Beras merk Maspion warna putih = 1 unit; - Microphone Audio Line bluetooth = 1 Set; - Dispenser = 2 unit; - Rice cooker merk Miyako Warna Cokelat = 1 unit; - Kompor merk Hock ukuran 16 = 1 unit.2.2. Tergugat/ Pembanding berhak atas barang bergerak berupa:- Televisi merk Polytron 22 inch, warna hitam = 1 unit; - Handycam merk Sony = 1 unit3. Menolak gugatan Penggugat/ Terbanding untuk selain dan selebihnya4. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp Rp.1.591.000,00 (Satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) di tingkat pertama;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) di tingkat banding; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pdt.G/2017/PTA.Mtr
Kasasi : 91 K/Ag/2018
Pertama : 1871/Pdt.G/2016/PA.BM.
Statistik8852