Putusan PT JAKARTA Nomor 42/ PID/TPK /2013 /PT.DKI |
|
Nomor | 42/ PID/TPK /2013 /PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Sobari. |
Hakim Anggota | H. Mochamad Hatta, Ny. Amiek Sumindriyatmi, Humuntal Pane, Mh. H.m. Asadi Almaruf |
Panitera | Urussabiha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Penasihat Hukum Terdakwa ;-----------------------? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 28/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 30 September 2013 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan, bahwa Terdakwa Eddy Kristiyanto Prayitno, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;---------------2. Membebaskan Terdakwa Eddy Kristiyanto Prayitno dari Dakwaan Primair;------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Eddy Kristiyanto Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair ;-------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Eddy Kristiyanto Prayitno dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;--------------------5. Menghukum Terdakwa Eddy Kristiyanto Prayitno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.----------------------------------------7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------8. Memerintahkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------1. - 1 (satu) lembar fotocopy Purcashe Order No. 0394/PO/NR/XI/10 tanggal 25 Nopember 2010; - 1 (satu) lembar Quotation No. 219/IV/FI/2010 tanggal 25 Nopember 2010 perihal Revisi Final penawaran STP BIOTECH RCX-50 Proyek Puskesmas? Jakarta beserta 1 (satu) lembar lampiran revisi final;2. - Factur Nommor SP0111013 tanggal 18 Januari 2011 dari Pt. Nur Anda Risti kepada PT. Tessa Express; - Purcase Order No. 0394/PO/NR/XI/10 tanggal 25 Nopember 2010; - Kwitansi tanda terima dari PT. Nur Anda Risti tanggal 11 Nopember 2010; - Surat perjanjian kerjasama penyerahan modal kerja antara PT. Nur Anda Risti dan Pt. Tessa Express No. 362/SU/NR/X/10 tanggal 11 Nopember 2010; 3. - Surat dari Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat No. 6216/076.8 tanggal 1 Oktober 2010 besert lampiran Copy rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) kegiatan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Copy Spesifikasi;4. - Foto proyek Sudin Kesehatan pengadaan IPAL tahun anggaran 2010; - Berita Acara Pemeriksaan kegiatan pembangunan/ perawatan dalam rangka serah terima Ke-1 (satu); - Berita Acara Persetujuan Pentahapan Pekerjaan; - Berita Acara Peninjauan Lapangan bersama dalam rangka serah terima perkerjaan ke-1 (satu); - Berita Acara Bobot Pekerjaan Pengadaan IPAL.5. - 1 (satu) lembar rekening Koran PT. Tessa Express bulan Desember 2010 dari Bank Mandiri; - 1 (satu) lembar rekening Koran PT. Tessa Express bulan Januari 2011 dari Bank Mandiri; - 2 (dua) lembar rekening Koran PT. Tessa Express bulan April 2011 dari Bank Mandiri;6. - Surat Perintah Membayar Nomor 30001372010/0.02.028 tahun anggaran 2010; - Rekam kontrak Nomor kontrak 7181/2010 tanggal 03-12-2010; - Ringkasan kontrak Desember 2010; - Surat pengantar tanggal 14 Desember 2010; - Surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 7440/078.2/SPP/-LS Belanja Barang Jasa Nomor 7440/078.2/SPP-LS/2010; - SPP-LS-Gaji-Tunjangan/SPP-LS Belanja Barang Jasa Nomor 7440/078.2/SPP-LS/2010; - SPP-LS Barang dan Jasa nomor 7440/078.2/SPP-LS/2010; - Formuler BEND 35; - Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah; - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor 7440/078.2/SPP-LS/2010; - Kwitansi 116/KWI/TX/XIII/1/2010; - Faktur tanggal 15 Desember 2010; - Surat Jalan Nomor 01/FB/TX/XII/10; - Berita Acara Serah Terima Barang Nomor7317/2010; - Lampiran Berita Acara Serah Terima Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Nomor 7356/2010; - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); - Copy Kwitansi dari tanggal 31 Desember 2012 perihal pengembalian uang jaminan;7. - Buku Dokumen Kontrak (SPK) pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat; - Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakrta Barat Nomor 85/2010 tanggal 14 Januari 2010 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2010; - Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor 86/2010 tanggal 14 Januari 2010 tentang Penetapan/Penunjukan Panitia Pelelangan/Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Jasa Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2010; - Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor 1786/2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Penetapan Perangkat Team Pemeriksa Barang/Pekerjaan Unit di lingkungan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2010; - Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor 88/2010 tanggal 14 Januari 2010 tentang Penetapan Petugas Penerima Barang Pekerjaan Unit atas nama Wasiran, S.Sos di lingkungan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2010; - Rencana Anggaran Biaya Engineering Estimate (RAB/EE) Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Perencana Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Kota Administrasi Jakarta Barat; - Surat Penawaran Harga Nomor 072/P/TX/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 dan lampiran Bill Of Quantity. Digunakan dalam perkara a.n Terdakwa Walman Simanjuntak .9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/_PID/TPK_/2013_/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 42/_PID/TPK_/2013_/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/ PID/TPK /2013 /PT.DKI
Lainnya : 28/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST
Statistik
Statistik
64
110