- Menyatakan Terdakwa Garlan Rahman Putra Bin Sulhaswardi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, dan/atau membawa psikotropika jenis Happy Five??? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penutut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sejumlah 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) butir barang bukti yang berisikan Psikotropika jenis pil Happy Five berat bersih 2 (dua) gram untuk bahan uji ke Laboratories.
- 1 (satu) butir barang bukti yang berisikan Psikotropika jenis pil Happy Five dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 49 (empat puluh sembilan) butir barang bukti yang berisikan Psikotropika jenis pil Happy Five berat bersih 9,8 (sembilan koma delapan) gram, untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna merah (dalam keadaan rusak);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1286/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 1286/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrizal Hady, Br Hakim Anggota Abdul Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1286/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik305