Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 139-K/PM.III-19/AD/II/2017 |
|
Nomor | 139-K/PM.III-19/AD/II/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Mirtusin, Letkol Sus Nrp 520881 |
Hakim Anggota | Kapten Chk Nrp. 11030043601281, - Dwi Yudo Utomo, Letkol Chk Nrp. 607952 - Fx. Agus Sulistio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Kain Rumbiak, Praka NRP 31990632680180, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Surat-surat :1) 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Ijin Kawin Nomor : SIK/42/X/2004 tanggal 12 Oktober 2004 a.n. Pratu Kain Rumbiak dan Pilona Karolina Korwa.2) 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Nikah Nomor : 166 tanggal 14 Nopember 2003 a.n. Kain Rumbiak dan Pilona Karolina Korwa.3) 1 (satu) lembar Foto Copy Akta Perkawinan Nomor : 474.2/007/I/IST/ 2005 tanggal 26 Januari 2005.4) 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Penunjukan Isteri Nomor : 779/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 a.n. Pratu Kain Rumbiak dan Pilona Karolina Korwa.5) 2 (dua) lembar foto luka-luka pada tubuh korban a.n. Pilona Karolina Korwa.6) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dariRSUD Kab. Bevendigoel atas namaSdri. Pilona Karolina Korwa Nomor : 440/2747/VER/RSUD/X/2016 yang ditandatangani oleh dr. Evelyn Magdalena.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang-barang:1) 1 (satu) unit Spm Honda Mega Pro warna hijau Noreg. 4956-XVII beserta kunci kontak milik Praka Kain Rumbiak.Dikembalikan kepada Kodim 1711/BVD2) 1 (satu) buah parang jenis sable, panjang 65 (enam puluh lima) cm, diameter 4 (empat) cm dan warna hitam milik Praka Kain Rumbiak.Dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139-K/PM.III-19/AD/II/2017.zip
- Download PDF
- 139-K/PM.III-19/AD/II/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 317 K/MIL/2017
Pertama : 139-K/PM.III-19/AD/II/2017
Statistik14531