Putusan PN LUWUK Nomor 3/Pdt.G/2011/PN.Lwk |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2011/PN.Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 12 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | - Aminudin J. Dunggio, - R.muhammad Syakrani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Para Tergugat VII dan XV;DAL AM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebahagian;- Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Tergugat I adalah ahli waris yang sah dari Almarhum. H. Anwar Komala Raden dalam perkawinannya dengan Almarhum. Rostalin;- Menyatakan bahwa obyek perkara dengan ukuran panjang 27 M dan lebar 12 M dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah/kintal Hi Rajab;- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hi Julan/Hi.Siti Madaripat;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya (saluran air/got);- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nawawi Komala Raden;Adalah milik Almarhum H. Anwar Komala Raden dalam perkawinannya dengan Almarhum. Rostalin yang belum pernah dibagi waris oleh para ahli waris;- Menyatakan bahwa penguasaan, peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat I bersama Almarhum Mose orang tua dari Tergugat II s/d VI atas obyek perkara kepada Almarhum Edy Tanasa alias Tjong Tann ayah Tergugat VII s/d XIII kepada Tergugat XV dan penguasaan obyek sengekta oleh Tergugat XV s/d XVIII adalah tidak sah dan segala surat-surat baik sertifikat hak milik No. 113 atas nama Edy Tanasa dan yang berhubungan dengan obyek perkara tidak sah dan mengikat;- Menghukum Tergugat XV s/d XVIII secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk mengosongkan obyek perkara maupun yang mendapat hak dari padanya dan selanjutnya diserahkan dalam keadaan aman seperti semula kepada para Penggugat sesuai tempat,ukuran dan batas-batas;- Menghukum para Tergugat I s/d XIX dan XX untuk tunduk dan bertakluk pada isi putusan;- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;- Menghukum para Tergugat I s/d XX membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.084.000,- (Empat juta delapan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 577 PK/Pdt/2015
Banding : 51/PDT/2011/PT.PALU
Pertama : 03/Pdt.G/2011/PN.Lwk
Statistik10612