Putusan PN SURABAYA Nomor 1832/PID.B/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 1832/PID.B/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unggul Ahmadi |
Hakim Anggota | Tugiyanto, Bc.ip, Titik Tejaningsih |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 9. Menyatakan Terdakwa I ARI WIGDIARTO bin AJI ASMONO Terdakwa II BARNOWO TEGUH SUSIANTO bin HOESOEDHAR SETIANTOPO alias TONI Terdakwa III MOCH.BACHTIAR ARIFIN bin SUKARMAN SOESANTO alias AYIK tersebut diatas tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.kepada mereka;1. Membebaskan Terdakwa I ARI WIGDIARTO bin AJI ASMONO Terdakwa II BARNOWO TEGUH SUSIANTO bin HOESOEDHAR SETIANTOPO alias TONI Terdakwa III MOCH.BACHTIAR ARIFIN bin SUKARMAN SOESANTO alias AYIK dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;2. Menyatakan Terdakwa I ARI WIGDIARTO bin AJI ASMONO Terdakwa II BARNOWO TEGUH SUSIANTO bin HOESOEDHAR SETIANTOPO alias TONI Terdakwa III MOCH.BACHTIAR ARIFIN bin SUKARMAN SOESANTO alias AYIK terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri;3. Menghukum Terdakwa I ARI WIGDIARTO bin AJI ASMONO Terdakwa II BARNOWO TEGUH SUSIANTO bin HOESOEDHAR SETIANTOPO alias TONI Terdakwa III MOCH.BACHTIAR ARIFIN bin SUKARMAN SOESANTO alias AYIK oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;4. Menetapkan lamanya mereka Para terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan supaya mereka Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN);6. Menetapkan barang bukti berupa :7. 1 (satu) kantong plastic tanpa isi,8. 3 (tiga) buah pipet tanpa isi9. 1 (satu) potongan sedotan plastic warna putih 10. 1(satu) buah HP CDMA,Dirampas untuk dimusnahkan;11. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 831 K/PID.SUS/2014
Pertama : 1832/Pid.B/2013/PN.Sby
Statistik5717