Putusan PA CILEGON Nomor 187/Pdt.G/2012/PA.Clg. |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2012/PA.Clg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 15 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PA CILEGON |
Jenis Lembaga Peradilan | |
Hakim Ketua | Waljon Siahaan |
Hakim Anggota | . Efi Nurhafisah, Hj. Ira Puspita Sari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;3. Menyatakan sebagai hukum:3.1. Sebidang tanah seluas 112 M2 dan bangunan rumah tembok seluas 96M2 yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Alamanda Raya Perumahan Bukit Palem No. 20, Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, Sertifikat Nomor: 1385 atas nama Mashubi, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Rumah milik Bp. Selamet;- Sebelah Selatan : Rumah milik Bp. Joshua Daniel;- Sebelah Barat : Jalan Alamanda Raya;- Sebelah Timur : Lapangan; 3.2. Satu unit Kendaraan Mobil Suzuki Swift Warna Merah Metalik, nomor mesin M15AIA-607187, Nomor rangka MHYEZC21S8J-107490, Nomor Polisi A 1710 VA, pembelian tahun 2008, atas nama TERGUGAT;3.3. Satu unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Blade, Tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka MH1JBB218BK-103149, Nomor Mesin:JBB2E-1098755, Nomor Polisi A 2419 VU, atas nama TERGUGAT;3.4. Tanggungan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berkedudukan di Jakarta;Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi dan oleh karena itu wajib dibagi antara Penggugat dengan Tergugat masing-masing mendapat setengah bagian;4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat sesuai bagiannya;5. Menyatakan permohonan Penggugat untuk sita tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 891.000.- (Delapan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2012/PA.Clg..zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2012/PA.Clg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2012/PTA Btn
Pertama : 187/Pdt.G/2012/PA Clg
Statistik4617