Putusan PT SEMARANG Nomor 80/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iskandar Tjakke |
Hakim Anggota | Hardjono C, Ermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang tersebut ; ? Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 17 September 2013 Nomor. 53 / Pid.Sus / 2013 / PN TIPIKOR Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa DWI KORANTO Bin TJASDADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa DWI KORANTO Bin TJASDADI tersebut dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan bahwa Terdakwa DWI KORANTO Bin TJASDADI terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair, yaitu: TINDAK PIDANA KORUPSI ; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3( tiga) Tahun , dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa oleh karena itu, untuk membayar uang pengganti sebear Rp.66.855.575,- (enam puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan ketentuan : Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa/Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, sedangkan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda, yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 6. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ; 8. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buak Buku Kas Umum Desa Ujunggede Kec. Ampelgading Kab. Pemalang Tahun 2005 / 2006 ( Model C.2 ) ; - 1 (satu) buak Buku Kas Umum Desa Ujunggede Kec. Ampelgading Kab. Pemalang Tahun 2007 / 2008 ( Model C.2 ) ; Dikembalikan kepada Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang ; 9. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa ; ? Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Pertama : 53/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik3623