Putusan PN ENDE Nomor 21/Pid. B/2014/PN. END |
|
Nomor | 21/Pid. B/2014/PN. END |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 21/Pid. B/2014/PN. END |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Made Purnami |
Hakim Anggota | R.m.suprapto, Jusuf Alwi |
Panitera | - Syukur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa BENEDIKTUS BE alias BE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi??? ; ---------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------------------3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------- 4 (empat) lembar kertas rekapan yang bertuliskan angka-angka dan shio;-------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah bolpoint merek ???snowman??? warna hitam ;-----------------Dimusnahkan ;----------------------------------------------------------------------------Uang tunai Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------- Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;------------- Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;--------- Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;---------- Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar ;-------------- Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar ;-------------------- Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ;--------------------- Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;----------------------- 1 (satu) buah handphone merek ???Mito??? warna putih les warna silver yang pada file pesan masuk (inbox) terdapat pesan dari pembeli yang memasang angka-angka dan shio ;--------------------------------------Dirampas untuk negara ;--------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid._B/2014/PN._END.zip
- Download PDF
- 21/Pid._B/2014/PN._END.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid. B/2014/PN. END
Statistik359