- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI, TANGGAL 13 NOPEMBER 2019 NOMOR 322/PID.SUS/2019/PN TJB, YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA TANCAP ALIAS TANCAP TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,09 (NOL KOMA NOL SEMBILAN) GRAM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,00- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, tanggal 13 Nopember 2019 Nomor 322/Pid.Sus/2019/PN Tjb, yang dimohonkan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Tancap Alias Tancap tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1477/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1477/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agustinus Silalahi |
Hakim Anggota | Brpontas Efendi, Jarasmen Purba |
Panitera | Herman Sebayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1477/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1477/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2328 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1477/Pid.Sus/ 2019/PT MDN
Statistik2116