- Menyatakan Terdakwa Sumarno bin Karto Paidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 10 Agustus 2015 dengan uang senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Sumarno;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 September 2015 dengan uang senilai Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Sumarno;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 03 Oktober 2015 dengan uang senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Sumarno;
- 1 (satu) lembar bukti setor tunai Bank Mandiri dengan uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti setor tunai Bank Mandiri dengan uang Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang senilai Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Sumarno;
- 1 (satu) lembar bukti setor tunai Bank Mandiri dengan uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) surat pernyataan tertanggal 11 Januari 2018 yang ditandatangani Sumarno;
- 1 (satu) surat pernyataan tertanggal 19 Februari 2018 yang ditandatangani Sumarno;
Putusan PN KUDUS Nomor 230/Pid.B/2018/PN Kds |
|
Nomor | 230/Pid.B/2018/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Nur Azizi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto, Mhbr Hakim Anggota Nataria Cristina Triana |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Sulistiyo S P U |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Agus Dwi Hisworo bin Joko Suyono; Tetap terlampir dalam berkas; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.B/2018/PN Kds
Statistik460