- Menyatakan Terdakwa SETYO ADI IRAWAN Alias DIDON Bin MISDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu???
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SETYO ADI IRAWAN Alias DIDON Bin MISDI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) butir Pil Tramadol HCL;
- 1 (satu) buah HP merk Lenovo warna putih No. Sim Card 087705351567;
- 1 (satu) lembar bukti tranfer ATM BRI tanggal 28 April 2018;
- 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip/ papam masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trihexyphenidyl/ Pil Yarindu/ Pil warna [utih berlogo Y, jumlah 260 (dua ratus enam puluh) butir,
- 1 (satu) bungkus plastik besar Pil Trihexyphenidyl/ Pil Yarindu/ Pil warna putih berlogo huruf Y, jumlah 740 (tujuh ratus empat puluh) butir,
- 18 (delapan belas) lembar/papanj masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil Tramadol HCL jumlah 180 (seratus delapan puluh) butir,
- 1 (satu) pack plastik klip,
- 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam Surya warna merah
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Tmg |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2018/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Stephanus Yunanto Arywendho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti Yulia Endang Murtiwidari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan. 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2018/PN Tmg
Statistik887