Putusan PN DENPASAR Nomor 427/Pid.B/2016/PN Dps |
|
Nomor | 427/Pid.B/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sukereni |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, I Wayan Sukanila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Suparmo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membuat dan menggunakan surat palsu dan mengakibatkan kerugian pada orang lain?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ; 3. Memerintahkan supaya hukuman tersebut tidak usah dijalankan dalam penjara,kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang menghukum terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama : 1 (satu) tahun ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) lembar copy Ijin mendirikan bangunan Nomor : 019 tanggal 09 Januri 2004 yang sudah dilegalisir; - Copy akta Villa Banteng Agreement Nomor : 39, tanggal 15 Mei 2009 yang sudah dilegaslisir; - Copy terjemahan akta Villa Banteng Agreement Nomor : 39, tanggal 15 Mei 2009 yang sudah dilegaslisir;- 4 (empat) lembar copy Ijin mendirikan bangunan Nomor : 5865/BPPT/IMB/XI/2013, tanggal 21 Nopember 2013 yang sudah dilegalisir; - Copy SHM Nomor : 13740 tertanggal 29 Agustus 2013 atas nama SARATOSA TOMASOA yang sudan dilegalisir; - 1 (satu) lembar surat pernyataan penyanding tertanggal 21 Mei 2013; - 1 (satu) bendel copy Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Pondok Wisata Villa Banteng tahun 2013, yang sudah dilegaslir;- Asli Surat Pernyataan Suparmo tertanggal 19 September 2014; - 1 eksemplar copy akta pendirian PT. BALI MAXIMA PRATAMA nomor : 5 tanggal 11 Desember 2009 yang telah dilegalisir; - 1 eksemplar copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asaai Manusia tertanggal 19 April 2010 Nomor : AHU-19777-AH.01.01, Tahun 2010 tentang pengesahan pendirian PT. Bali Maxima Pratama yang telah dilegaslisir; - 1 eksemplar copy akta pernyataan keputusan rapat tanggal 15 Agustus 2013 Nomor : 122 Tentang Susunan Direksi dan pemegang saham PT. Bali Maxima Pratama; - 3 lembar asli SLIP gaji Suparmo dari PT. Bali Maxima Pratama; - 1 lembar asli kuintansi penerimaan uang pengurusan IMB tanggal 18 Nopember 2013, senilai Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah);- Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 268/DTF/2015 tanggal 15 April 2015 dengan kesimpulan : dari uraian pemeriksaan tersebut diatas disimpulkan bahwa Questioned Tandatangan (QT) adalah Non Identik dengan Known Tandatangan (KT), atau dengan kata lain tandatangan atas nama SARASOTA TOMASOA yang terdapat pada 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyanding yang dibuat oleh Mohamad Saleh tertanggal 21-5-2013 tersebut pada Bab 1A diatas dengan tanda tangan SARASOTA TOMASOA Pembanding adalah merupakan tandatangan yang berbeda; Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 427/Pid.B/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 427/Pid.B/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PD/2016/PT.DPS
Pertama : 427 / Pid.B / 2016 / PN. Dps
Statistik228152