- Menyatakan Terdakwa I. SARNAN Als ANAN Bin MARHAT, Terdakwa II. HENDERI Als MANDRA Bin TAMRIN, Terdakwa III. ABDUL Als ADUN Bin ABDUL HAMID, Terdakwa IV. FANSYAH Als IFAN Bin SARDI dan Terdakwa V. KANDRAN Als ANDRAN Bin MISRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG MENYEBABKAN KEMATIAN sebagaimana dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SARNAN Als ANAN Bin MARHAT, Terdakwa II. HENDERI Als MANDRA Bin TAMRIN, Terdakwa III. ABDUL Als ADUN Bin ABDUL HAMID, Terdakwa IV. FANSYAH Als IFAN Bin SARDI, Terdakwa V. KANDRAN Als ANDRAN Bin MISRAN oleh karena itu dengan pidana penjara, Terdakwa I. SARNAN Als ANAN Bin MARHAT selama 4 (empat) Tahun dan Terdakwa II. HENDERI Als MANDRA Bin TAMRIN, Terdakwa III. ABDUL Als ADUN Bin ABDUL HAMID, Terdakwa IV. FANSYAH Als IFAN Bin SARDI, Terdakwa V. KANDRAN Als ANDRAN Bin MISRAN masing-masing selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana panjang Levis warna biru milik korban;
- 1 (satu) lembar jaket warna hitam milik korban;
- 1 (satu) buah kompang warna kuning milik tersangka SARNAN;
- 1 (satu) bilah kayu ulin milik tersangka SARNAN;
- 1 (satu) batang bambu yang sudah pecah menjadi beberapa bagian milik tersangka FANSYAH;
- 1 (satu) buah plakat RT milik tersangka FANSYAH;
Putusan PN BARABAI Nomor 172/Pid.B/2018/PN Brb |
|
Nomor | 172/Pid.B/2018/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ziyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Witri, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.B/2018/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 172/Pid.B/2018/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2018/PN Brb
Statistik292