Putusan PN PRAYA Nomor 5/PDT.G/2013/PN.PRA |
|
Nomor | 5/PDT.G/2013/PN.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Frans W.s. Pangemanan. |
Hakim Anggota | . Dewi Santini, - Sri Haryanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankelijk verklaard);DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum putusan Pengadilan Negeri Praya dalam perkara Perlawan Nomor : 08/Pdt.G.PLW/2010/PN.PRA jo putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 169/PDT/2010/PT.MTR jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1069 K/PDT/2011 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Tragtag Kelurahan Praya, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,705 Ha atas nama Mamiq Sapian, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Rutan dan Haji Abdullah;Sebelah Timur : Jalan Raya;Sebelah Selatan : Gedung bekas Bioskop , Herlina, Utak dan toko Somponyono (pertokoan); Sebelah Barat : Jalan Gang, SDN No.1 Praya, Pertokoan (Toko somponyono, Tanah Me Ong, Tanah Hock); Adalah tanah milik Penggugat yang diperolehnya melalui warisan dari Mamiq Sapian;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melanggar Hukum; 5. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dan aman, setelah putusan dalam perkara ini diucapkan;6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.566.000,- (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT.G/2013/PN.PRA.zip
- Download PDF
- 5/PDT.G/2013/PN.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1864 K/Pdt/2014
Banding : 179/PDT/2013/PT.MTR
Pertama : 05 /PDT.G/2013/PN.PRA
Statistik8755