- Menyatakan bahwa terdakwa TALIF AFRIZAL Bin SAID (ALM)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum Menjadi Perantara Dalam Jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TALIF AFRIZAL Bin SAID (ALM)oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 11 (sebelas) Tahun dan 6 (enam) Bulan DAN Pidana Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika berat 1030 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika berat 1010 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika berat 1030 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika berat 1030 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika berat 12,22 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika 13,33 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butir tablet warna abu-abu bentuk boneka 5.000 butir dengan berat 2.000 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butir tablet warna hijau muda bentuk spongebob 5.000 butir dengan berat 2.000,
- 4 (empat) bungkus plastik teh china,
- 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam,
- 1 (satu) bungkus plastik warna biru,
- 1 (satu) buah ember dan tutup ember plastik warna abu-abu,
- 1 (satu) buah pipa paralon kecil,
- 1 (satu) buah handphone merk ken mobile warna hitam beserta sim card 0822 8445 1819,
- 1 (satu) buah handphone merk Intel Inside warna silver beserta sim card 0852 7129 3554,
- 1 (satu) unit kapal boat kayu, Nama Kapal Naga Laut-5, dengan haluan warna merah, dengan alat penggerak Mitsubishi 6 D 15 60 PK, Nosin 263160, panjang 16,5 dan lebar 3,5 meter,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa BANDI alias ANI ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1000 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 77/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik4017