Putusan PT SEMARANG Nomor 239/Pid/2017/PT SMG |
|
Nomor | 239/Pid/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Arief Purwadi, A.p. Batara Randa |
Panitera | Endah Sulistyowati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Para Pembanding/Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 252/Pid.B/2017/PN.Smg., tanggal 3 Juli 2017 yang dimintakan banding tersebut ;M E N G A D I L I S E N D I R I- Menyatakan terdakwa Erlina Iswahyuni binti Istono tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;- Membebaskan terdakwa tersebut dari segala dakwaan ;- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;- Menetapkan barang-barang bukti berupa : - 1(satu) bundel Laporan Permintaan Droping uang dan penggunaan uang PT Majati Furnitur periode 07 s/d 14 Juni 2016 yang dibuat oleh sdr. ERLINA ISWAHYUNI selaku Manager Keuangan PT Majati Furnitur ;- 1(satu) bundel Laporan Permintaan Droping uang dan penggunaan uang PT Majati Furnitur periode 01 s/d 12 Juli 2016 yang dibuat oleh sdr. ERLINA ISWAHYUNI selaku Manager Keuangan PT Majati Furnitur ;- Tanda Terima Tagihan dari PT SUKSES PERKASA (PT. Sukses Wijaya Indo Mapan) kepada PT Majati Furnitur senilai Rp. 6.553.000 (enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tertanggal 25 Mei 2016 ;- Tanda Terima Tagihan dari PT. SUKSES PERKASA (PT. Sukses Wijaya Indo Mapan) kepada PT. Majati Furnitur senilai Rp. 4.238.500 (empat Juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;- 1(satu) lembar BG Nomor : ABB 225985 senilai Rp. 12.900.000 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 1 Agustus 2016 untuk Rekening Bank BCA Norek: 726,072,2268 a.n. JIMMY WIDJAJA tanggal pencairan 08 Agustus 2016 ;Dikembalikan kepada PT Majati Furnitur melalui saksi Dyah Rini Harniningsih Binti Hardijono ;- Membebankan biaya perkara tersebut kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 239/Pid/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 239/Pid/2017/PT SMG
Kasasi : 68 K/PID/2018
Pertama : 252/Pid.B/2017/PN Smg
Statistik9780