Putusan PTA SEMARANG Nomor 303/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 303/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak303/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. Fathullah Bayumi, H. Muri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Purworejo Nomor 1558/Pdt.G/ 2016/PA.Pwr tanggal 02 Oktober 2017 Masehi bertepatan tanggal 12 Muharram 1439 Hijriah, danDENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi ;1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Purworejo ;3. Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding mengenai hak pemeliharaan satu orang anak bernama ANAK P DAN T tidak dapat diterima ;4. Menolak permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian ;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK P DAN T (lahir 4 Oktober 2010) berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi/Pembanding;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk menyerahkan anak bernama ANAK P DAN T kepada Penggugat Rekonvensi/ Pembanding ;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar nafkah anak tersebut dalam amar Nomor urut 2 (dua) setiap bulan sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan, ditambah dengan kenaikan 15 % pertahunnya, sampai dengan anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun) ;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding, berupa :5.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ; 5.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ;5.3. Nafkah iddah sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 598.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 303/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 303/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1558/Pdt.G/2016/PA.Pwr
Banding : 303/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Statistik6240