- Menyatakan Terdakwa HUDZAIFAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lbr asli aplikasi transfer Panin Bank tanggal 28 November 2018 transaksi perbankan melalui debit rekening sejumlah Rp.523.000.000,- an penerima Hudzaifah dari pengirim Hendry Wijaya;
- 1 (satu) lbr asli aplikasi transfer Panin Bank tanggal 22 Oktober 2018 transaksi perbankan melalui debit rekening sejumlah Rp.100.000.000,- an penerima Hudzaifah dari pengirim Hendry Wijaya;
- 1 (satu) lbr asli aplikasi transfer Panin Bank tanggal 23 Oktober 2018 transaksi perbankan melalui debit rekening sejumlah Rp.100.000.000,- an penerima Hudzaifah dari pengirim Hendry Wijaya;
- 2 (dua) lbr asli rekening buku tabungan Panin Bank KCP Joglo Jakarta Barat an Hendry Wijaya periode 3 Oktober 2018 s/d 30 November 2018 dengan saldo terakhir sebesar Rp.1.786.465.07;
- 1 (satu) lbr asli rekening Tahapan BCA KCU Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat an Hendry Wijaya dengan Norek.2531278226 periode 2 November 2018 s/d 5 November 2018 dengan saldo alhir tercatat Rp.86.237.442,94;
- 5 (lima) lbr asli rekening Tahapan Bank BCA KCP ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan an Ritche Asaloei periode tanggal 22 Oktober 2018 s/d tanggal 12 November 2018 dengan saldo akhir Rp.38.306.481,91,-;
- 1 (satu) bundle screenshoot bukti percakapan WA antara Ritche dengan Hudzaifah als Tomy Lomo periode Oktober 2018 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bundle print out screenshoot antar Ritche dengan Sri Guna Lestari periode September 2018 s/d November 2018;
- 1 (satu) bundle print out screenshoot antar Ritche dengan Dianjar Prastyono periode Oktober 2018;
- 1(satu) lbr asli surat bukti setoran tunai melalui Bank BNI tanggal 4 Desember 2018 an Lina Mokar;
- 1 (satu) lbr asli surat perjanjian untuk pembayaran Trading Bitmex yang dibuat tanggal 17 Desember 2018;
- 1 (satu) bundle screenshoot bukti percakapan WA antara Lina Mokar dengan Hudzaifah als Tomy Lomo;
- 1 (satu) bundle print out screenshoot antar Ritche dengan Dianjar Prastyono;
- 1 berkas printout profile member an Ritche berikut mutasi yang bersangkutan mulai tanggal 15 Desember 2018 s/d 18 Maret 2019;
- 1 (satu) berkas print out profile number an Hudzaifah berikut riwayat transaksi periode tanggal 19 Desember 2018 s/d 22 Februari 2019;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung J5 berikut simcardnya milik Sri Guna Lestari;
- 1 (satu) buku catatan investor trading Bitmex 10% Konsisten milik Hudzaifah;
- 1 (satu) unit HP Samsung S7 berikut Simcard milik Dianjar Prastyono;
- 3 (tiga) buku catatan investor trading milik Hudzaifah;
- 1 (satu) bundle print out data informasi dokumen elektronik akun Bitmex Hudzaifah periode September 2018 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bundle print out data informasi dokumen elektronik akun Bitmex Dianjar periode September 2018 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bundle print out data informasi dokumen elektronik akun Indodax Hudzaifah periode September 2018 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver milik Hudzaifah;
- 1 (satu) buku tabungan BNI Plus an Hudzaifah;
- 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri an Hudzaifah;
- 1 (satu) buku tabungan Tahapan BCA an Hudzaifah;
- 1 (satu) bundel printout data mutasi akun Indodax Hudzaifah periode 21 September 2018 s/d 21 September 2019;
- 1 (satu) bundel printout rekening tahapan BCA Purwodadi an Hudzaifah periode September 2018 s/d Juni 2019;
- 1 (satu) bundel printout rekening mutasi BNI Cabang Kudus an Hudzaifah periode 1 September 2018 s/d 31 Oktober 2019,
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 170/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Riama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Susanto, Br Hakim Anggota Steery Marleine Rantung |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 171/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt atas nama Terdakwa Dianjar Prastyono dan Sri Guna Lestari, S.H.; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik446318