Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Pbl |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hadi Sunoto |
Hakim Anggota | Sylvia Yudhiastika, Isnaini Imrotus S. |
Panitera | Abu Heriyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat merupakan ahli waris dari almarhum H. Mahfud dan berhak atas tanah sengketa;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa sebagaimana yang terurai pada posita 3, adalah merupakan harta peninggalan dari almarhum H. Mahfud, yang diperoleh beli dari Mangun Utomo pada tanggal 20-11-1992 seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);4. Menyatakan bahwa jual- beli yang dilakukan antara Mangun Utomo (Penjual) dengan H. Mahfud (Pembeli) atas Obyek Sengketa adalah sah secara hukum;5. Menyatakan bahwa penguasaan Obyek Sengketa oleh Para Tergugat tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum H. Mahfud, adalah secara melawan hak dan melawan hukum; 6. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai Obyek Sengketa secara melawan hak dan melawan hukum tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa dan selanjutnya menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong tersebut kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib/ polisi;8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnyaDALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.764.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN Pbl
Statistik1324