Putusan PT SEMARANG Nomor 151/Pid.Sus/2014/PT SMG |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kekerasan pada Anak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a. Anom H |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Untung Widarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;-- - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 01 / Pid.Sus / 2014 / PN.Pwt tanggal 14 April 2014 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :------------------ 1. Menyatakan Terdakwa SIMON KARUNIA JUNIYANTO Alias TONI telah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ? KekerasanTerhadap Anak ?; ----------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;---------------------------------------------------------- 3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali Jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 4 (empat) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------- 4. Menetapkan barang bukti berupa ; ---------------------------------------------------- 1 (satu) buah tong sampah dari plastik warna hijau berikut tutupnya ;----- Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------- 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan , yang ditingkat banding sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151/Pid.Sus/2014/PT SMG
Pertama : 1/Pid.Sus/2014/PN.Pwt
Statistik8755