Putusan PN ENDE Nomor 02/PID.B/2014/PN.End |
|
Nomor | 02/PID.B/2014/PN.End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 02/PID.B/2014/PN.End |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | A S R I, I. G. A. Kharina Yuli Astiti .. |
Panitera | Stefania N. M. Guru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Drs. SEBASTIANUS DAYANAMA NIRON Alias SEBAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi ; -------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari ; -------------------------3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang sebesar Rp. 2.510.000,- (dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah),- dengan rincian pecahan Rp. 5 0.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 50(lima puluh) lembar dan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar; - 1(satu) unit Hand Phone (HP) merek Nokia X2 warna hitam;Dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------------- 1(satu) lembar rekapan angka-angka dan shio kupon putih bertuliskan nama Budi - 1(satu) lembar rekapan angka-angka dan shio kupon putih bertuliskan rekap luar;- 62 (enam puluh dua) lembar potongan kertas yang berisikan angka-angka dan shio kupon putih; - 1(satu) lembar kertas slip penarikan ATM Bank NTT pada tanggal 2 Nopember 2013 jam 19:44:48; - SIM Card dengan nomor 081339200064;Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02/PID.B/2014/PN.End.zip
- Download PDF
- 02/PID.B/2014/PN.End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 02/PID.B/2014/PN.End
Statistik237