Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 96-K/PM.III-16/AD/VII/2015 |
|
Nomor | 96-K/PM.III-16/AD/VII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letko Chk Moch. Suyanto |
Hakim Anggota | 1. Mayor Chk I Gede Made Suryawan, 2. Mayor Sus Wing Eko Joedha Harijanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dedi Wahyudi, Serda NRP. 21130199350691 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif kedua : ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Denda : Sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair pidana penjara pengganti selama 3 (tiga) bulan. c. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :a. Barang-barang : 1) 1 (satu) sachet yang berisi kristal bening berupa Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0509 gram milik Terdakwa dengan nomor : 2962/2015/NNF. 2) 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa dengan nomor : 2963/2015/NNF. 3) 5 (lima) buah korek api gas. 4) 2 (dua) batang pipet plasti warna putih. 5) 2 (dua) buah kaca pirex. 6) 2 (dua) buah jarum suntik. 7) 2 (dua) buah penutup jarum suntik. 8) 1 (satu) buah pentil. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : 1) 2 (dua) lembar foto copy daftar absensi dan hasil pemeriksaan urine test Narkoba atas nama Dedi Wahyudi yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov Sultra An. La Mala, SKM., M.SI tanggal 14 April 2015. 2) 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari laboratorium forensik cabang Makassar Nomor LAB : 914/NNF/IV/2015 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar An. Kombes Pol Ir. Slamet Iswanto NRP 66090301.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96-K/PM.III-16/AD/VII/2015.zip
- Download PDF
- 96-K/PM.III-16/AD/VII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96-K/PM.III-16/AD/VII/2015
Lainnya : 18 K/MIL/2016
Banding : 83-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015
Statistik9057