Putusan PN SERANG Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Srg |
|
Nomor | 35/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Zain |
Hakim Anggota | Rudy Kurniawan, Hj. Nunung Nurhayati |
Panitera | Safti Yohanah Permasita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PEMERIKSAAN CEPAT??? Menolak permohonan pemeriksaan cepat Para PenggugatDALAM EKSEPSI:??? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sanksi berupa surat Peringatan kepada Para Penggugat batal demi hukum;3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1331 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Peninjauan Kembali : 53 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 35/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Srg
Statistik29770