Putusan PN ATAMBUA Nomor 25/Pdt.G/2012/PN.ATB |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2012/PN.ATB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 25/Pdt.G/2012/PN.ATB |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | - Hiras Sitanggang, - Sarlota M. Suek |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut TergugatII. DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang merekayasa tuduhan bahwa Penggugat telah melakukan perbuatan cabul terhadap Tergugat I adalah Perbuatan yang Melanggar Hukum;3. Menyatakan secara Hukum bahwa denda adat yang termuat dalam Surat Pernyataan Sikap tanggal 10 April 2010 harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Tergugat II dan III untuk segera dan seketika mengembalikan semua denda adat ditambah bunganya yang diperhitungkan sebesar Rp.6.350.000,- ditambah dengan 10 ekor sapi;5. Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar pemulihan nama baik Penggugat secara adat sebesar Rp.20.600.000,-6. Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar uang paksa setiap kali keterlambatan pembayaran yang diperhitungkan sebesar Rp.100.000,- setiap hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2012/PN.ATB.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2012/PN.ATB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2012/PN.ATB
Pertama : 103 /Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Kasasi : 1532 K/Pid/2015
Pertama : 22/Pid.B/2012/PN.MR
Kasasi : 1800 K/PDT/2014
Pertama : 5
Pertama : 12/PDT.G/2010/PN.KLK
Pertama : 02
Statistik17263