- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh surat-surat yang berkenaan dengan kedudukan dan hak Penggugat selaku pemegang saham pada PT. Cakrawala Pure Bersama;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyerahkan dan menggunakan hak Deviden Penggugat selaku pemegang saham serta perbuatan Tergugat III yang melakukan pembiaran terhadap tidak dibayarkannya hak deviden Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan atau membayarkan hak Deviden Penggugat selaku pemegang saham sebagai kerugian materiil sejumlah Rp 6.132.915.000,00 (enam milyar seratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
- Membebani Tergugat III secara hukum berupa kewajiban menjamin selaku penanggung (borgtoch) dalam kapasitasnya sebagai Direktur sekaligus Pemegang Saham atas pembayaran pihak Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebagai akibat dari kerugian yang diderita oleh Penggugat;
- Menghukum biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat sejumlah Rp709.000,00 (tujuh ratus Sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 59/Pdt.G/2019/PN Trg |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2019/PN Trg
Banding : 23/PDT/2020/PT SMR
Statistik23195