Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 7/PDT.G/2015/PN AGM |
|
Nomor | 7/PDT.G/2015/PN AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oddy Hendrasakti |
Hakim Anggota | Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, . Agung Hartato |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSIDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian; Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II Konvensi sebagai pemilik sah terhadap tanah sengketa seluas 79.567 Meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan tanah rawa-rawa; Timur berbatasan dengan jalan padat karya / tanah Masni Thamrin; Selatan berbatasan dengan tanah Muraydi rajab, SH. Dulunya tanah Umar, lintang Empat Lawang dan satu batang durian; Barat berbatasan dengan tanah tapsili/ mantan kades/ imam Dusun Baru I; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Para tergugat konvensi untuk mengosongkan dan/atau mengembalikan segera tanah sengketa seluas 79.567 meter persegi kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan baik; Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap isi keputusan perkara ini; Menolak gugatan Penguggat I dan Penggugat II Konvensi untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.311.000,00- (tiga juta tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT.G/2015/PN_AGM.zip
- Download PDF
- 7/PDT.G/2015/PN_AGM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 928 K/Pdt/2017
Banding : 19/PDT/2016/PT BGL
Peninjauan Kembali : 995 PK/Pdt/2018
Pertama : 07/Pdt.G/2015/PN Agm
Statistik17022