- Menyatakan Terdakwa I SUKATNO Bin JOYO DJAIS dan Terdakwa II SISWANTO Als BUNCIS Bin SAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara bersama-sama di muka Umum melakukan kekerasan terhadap barang??? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUKATNO Bin JOYO DJAIS dan Terdakwa II SISWANTO Als BUNCIS Bin SAWI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi strada Nopol H-1631-MA hangus terbakar;
- 1 (satu) buah plat Nomor H-1631-MA bekas terbakar;
- Topi warna hijau;
- Sepasang sepatu orang dewasa warna hitam merk Dallas;
- Sepasang sandal jepit;
- 1 (satu) buah kaca Spion yang terbakar;
- Pecahan kaca lampu belakang mobil Mitsubishi Strada;
- Pecahan kaca Spion mobil Mitsubishi Strada
- 2 (dua) buah perkul tanpa gagang bekas terbakar;
- 1 (satu) buah parang tanpa gagang;
- Kain warna Pink bekas terbakar;
- 31 (Tiga puluh satu) buah batu berbagai ukuran dan bentuk
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BLORA Nomor 187/Pid.B/2018/PN Bla |
|
Nomor | 187/Pid.B/2018/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yayuk Musyafiah, Hakim Anggota Morindra Kresna |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaryatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi BAMBANG SUPRIYONO Bin SOEDARSO, Dirampas untuk di musnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2018/PN Bla
Statistik725