Putusan PN CILACAP Nomor 204/Pid.B/2019/PN Clp |
|
Nomor | 204/Pid.B/2019/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Kartijono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Ismail Hamid, hakim Anggota 2: Hamdan Saripudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Astono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa I SUTARTO ADI MUSTOFA Als.TOTO Bin (Alm) NIRMAN dan terdakwa II ERI YANTO Als.HARI Bin (Alm) PRIYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I SUTARTO ADI MUSTOFA Als.TOTO Bin (Alm) NIRMAN dan terdakwa II ERI YANTO Als.HARI Bin (Alm) PRIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - uang tunai Rp. 685.500,- (enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) Dirampas untuk Negara - 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih ; - 1 (satu) buah kalkulator merk KAWACHI warna hijau; - 1 (satu) buah tabel keluaran nomor ; - 1 (satu) buah buku tulis rumusan nomor merk "BIG BOSS" ; - 1 (satu) buah buku tulis rumusan nomor merk "SA DESIGN" ; - 1 (satu) bendel kertas SHIO ; - 1 (satu) bonggol kertas pesanan yang sudah dipakai ; - 1 (satu) buah bolpoint warna hitam ; - 1 (satu) buah bolpoint warna hijau ; - 1 (satu) buah Handphone merk SPC warna hitam silver ; - 1 (satu) buah buku tulis rekapan nomor merk "SIDU" ; - 1 (buah) buku tulis rekapan nomor merk "VISION" ; - 3 (tiga) bonggol kertas pesanan yang sudah dipakai ; - 1 (satu) bonggol kertas pesanan yang belum dipakai ; - 3 (tiga) lembar kertas pesanan nomor ; dan - 4 (empat) buah bolpoint warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 99 K/Pid/2020
Pertama : 204/Pid.B/2019/PN Clp
Statistik505