- Menyatakan Terdakwa Aspan Alias Opan Bin Masrun (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? Sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat) belas poket kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,86 gram/berat bersih sebanyak 3,00 gram;
- 1 (satu) buah kotak besi rokok A Mild warna putih tempat menyimpan sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok Dunhill warna hitam tempat menyimpan sabu;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah bong plastik;
- 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 4 (empat) buah sendok takar dari sedotan.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 71/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhbr Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Panitera Pengganti Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik250