- Menyatakan Terdakwa Ari Anto Pgl. Ari Als. Ari Abu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan,bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, menjual, Narkotika Golongan I jenis shabu sebagaimana dalam dakwaan Primer,.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Anto Pgl. Ari Als. Ari Abu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan .
- Menetapkan masa penangkapan dean penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip bening yang didilamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang berisikan 5 (lima) paket kecil yang berisikan butiran bening yang diduga narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan butiran bening yang diduga narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) buah botol kaca merk cointreu yang pada tutup botol terpasang karet kompeng warna merah,
- 1 (satu) buah pirek kaca,
- 1 (satu) buah potongan pipet,
- 1 (satu) buah mancis/ korek api gas warna pink,
- 1 (satu) plastuk klip ukuran besar didalamnya terdapat beberapa plastic klip kecil,
- 1 (satu) hp lipat warna hitam merk Samsung,
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk camri,
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ,),
- uang hasil transaksi jual beli narkotika berjumlah Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah
Putusan PN PADANG Nomor 558/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 558/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Inna Herlina, Hakim Anggota Jonlar Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Syofiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 558/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Statistik720