Putusan PN BANDA ACEH Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 10/Pid.Sus-TPK/2015/PN BnaPidanaKorupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yulman |
Hakim Anggota | Muhifuddin, Hakim Ad Hoc Hamidi Djamil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Kemala Sari, S.STP Binti Alm. Ghazali A.Gani dan Terdakwa II Irma Suryani, SE. Binti H. Safii Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menghukum Terdakwa I untuk Membayar Uang Pengganti masing-masing sebesar Rp. 278.937.250,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp. 259.237.250 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah), apabila para Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang penggati tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang Bukti Penetapan Penyitaan Nomor : 44/Pen.Pid/2014/PN-SKL tanggal 20 Mei 2014 terdiri dari :dst...d. Barang Bukti Penetapan Penyitaan Nomor : 131/Pen.Pid/2014/PN-SKL tanggal 08 desember 2014 terdiri dari :1. 61 ( Enam Puluh Satu ) lembar Kertas Catatan Kecil (Post It)Dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama . Abdul Muhri.7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna
Statistik8396