Putusan PTA MATARAM Nomor 97/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Misbachul Munir |
Hakim Anggota | H.a. Agus Bahauddin, Subuki |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding/ Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor 0091/Pdt.G/2014/PA. Sub tanggal 17 Juli 2014 M. bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1435 H. yang dimintakan banding dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon Zaenal Abidin Nur bin H. Muhammad Nur untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon Fatmawaty binti Abu Talib di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama di tempat dilangsungkan pernikahan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; 4. Menetapkan harta berupa : a. 1 (satu) unit rumah permanen seluas 6 X 11 M2 dan tanah seluas 129 M2, sertifikat hak milik Nomor : 1030 atas nama Zainal Abidin Nur yang terletak di RT 004, RW 003, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa yang dikuasai oleh Penggugat rekonvensi dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara : rumah Hj. Mastari.Sebelah timur : Jalan Raya.Sebelah selatan : rumah Hj. Andi NolaSebelah barat : selokan b. 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Kf 52 Station warna biru tua Nomor Polisi EA 1554 A atas nama Zainal Abidin Nur yang dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi. c. 1 (satu) unit sepeda motor Shogun 125 tahun 1997 warna merah Nomor Polisi EA 2758 A yang dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi. Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang harus dibagi 2 (dua), (setengah) bagian untuk Penggugat rekonvensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonvensi.5. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonvensi.6. Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.281.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Pembanding/Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.G/2014/PA.Sub
Banding : 97/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Statistik3214