Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 963 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 963 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT DIZAMATRA POWERINDO tersebut;2. Memperbaiki Putusan Nomor 166/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn, tanggal 16 Maret 2017, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sehingga berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak seluruh eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap yang bekerja pada PT Dizamatra Powerindo perusahaan Tergugat;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini di ucapkan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak normatif para Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja terhadap berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon 2 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang pengganti perumahan dan perobatan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut:1. Riky Syah Putra (Penggugat I):Uang Pesangon 2 x 3 x Rp2.225.753,00 = Rp13.354.518,00Uang Penggantian hak 15% x Rp13.354.518,00 =Rp2.003.177,00+Total = Rp15.357.695,00(lima belas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);2. Muhammad Aulia (Penggugat I):Uang Pesangon 2 x 8 x Rp2.225.753,00 =Rp35.612.048,00Uang Penghargaan 3x Rp2.225.753,00 =Rp6.677.259,00Uang Penggantian hak 15% xRp42.289.307,00 =Rp6.343.396,00+Total =Rp48.632.703,00(empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh puluh dua ribu tujuh ratus tiga rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 963_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 963_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 963 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 166/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn
Statistik9455