- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HANAFI Alias OBAMA Bin SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menjual narkotika ?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 ( empat ) paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,30 ( satu koma tiga puluh ) ;
- 1 ( satu ) buah timbangan digital merk Constant warna hitam ;
- 1 ( satu ) buah dompet hitam ;
- 1 ( satu ) lembar celana pendek merk Vivo seri Y1603 warna gold ;
- Uang tunai sebesar Rp. 960.000,00 ( Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ) dengan rincian sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
- Uang tunai sebesar Rp. 810.000,00 ( delapan ratus sepuluh ribu rupiah );
- 1 ( satu ) buah pajak sepeda motor Yamaha dengan Nomor Polisi DA 4181 EF ;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi DA 6058 EB warna putih ;
Putusan PN BARABAI Nomor 175/Pid.Sus/2018/PN Brb |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2018/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ziyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Witri, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Martua Sahat Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan ; Dirampas untuk Negera ; Dikembalikan kepada terdakwa ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- (Lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.Sus/2018/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 175/Pid.Sus/2018/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2018/PN Brb
Statistik3011