Putusan PN BANDA ACEH Nomor 46/Pdt.G/2014/PN Bna |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 46/Pdt.G/2014/PN Bnaperdataperbuatan melawan hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Said Husein, Eddy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; ---------------DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Perusahaan Penggugat No. KU.602/A-SDW/1001/2010 tanggal 18 Maret 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Peunalom Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan diantaranya masing-masing kepada Tergugat II dan Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dengan Perusahaan Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Surat Tergugat II tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan total nilai harga/volume Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Peunalom Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie (Bencana Alam) yang telah Penggugat kerjakan seluruhnya untuk masing ? masing item pekerjaan sebagaimana dimuat dalam tabel pada point 7 posita gugatan di atas adalah sah secara hukum dan mengikat antara Penggugat dengan Tergugat I dan II.---5. Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan II atas sebahagian harga volume hasil pekerjaan Penggugat :---? Dengan Anggaran APBA Tahun 2012 Rp.497.714.000.- (empat ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN KONTRUKSI No. KU.602-A/KONST-PNL/1267/2012 tanggal 27 Maret 2012. dan sesuai pula dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) tanggal 4 April 2012; ----------------------? Dengan Anggaran APBA Tahun 2013 yaitu Rp.750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN (KONTRAK) PEMBAYARAN KONTRUKSI No. KU.602-A/KONST-PNL/2025/2013 tanggal 02 Desember 2013; ---------------------------------------------------------------------------------------------adalah penganggaran dan pembayaran yang sah menurut hukum.------------6. Menyatakan sisa volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III dalam ABPA-P Tahun Anggaran 2013 dan APBA murni Tahun 2014 adalah:- pekerjaan Pasangan Bronjong Dia. 3 mm, Uk. 2,0 x 1,0 x 0,5 m (Pabrikasi) sebesar 960,00 M3; ---------------------------------------------------------------------------- pekerjaan Menyediakan dan Pemasangan Geotextile (Non Woven) sebesar 877,25 M2;---------------------------------------------------------------------------------------7. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II tidak membayar dan mengusulkan, mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2013 dan dalam APBA murni Tahun 2014 untuk dibahas, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III untuk pembayaran lunas sisa volume pekerjaan Pasangan Bronjong Dia. 3 mm, Uk. 2,0 x 1,0 x 0,5 m (Pabrikasi) sebesar 960,00 M3; dan pekerjaan Menyediakan dan Pemasangan Geotextile (Non Woven) sebesar 877,25 M2; adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat.------------------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan disahkannya dalam APBA-Perubahan Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar dan melunasi harga sisa volume item Pekerjaan Pasangan Bronjong Dia. 3 mm, Uk. 2,0 x 1,0 x 0,5 m (Pabrikasi) sebesar 960,00 M3; dan pekerjaan Menyediakan dan Pemasangan Geotextile (Non Woven) sebesar 877,25 M2; ditambah pajak PPn 10% (sepuluh persen) kepada Penggugat dengan menggunakan standar Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan.---------------------------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan Anggaran kepada Tergugat III sebesar 13% (tiga belas persen) pertahunnya dari nilai total seluruh volume pekerjaan penggugat untuk ditetapkan dan disahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2014 dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tergugat I, guna membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat setara dengan standar Bunga Bank Pemerintah terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan Putusan.-----------------------------------------------10. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran dalam APBA-Perubahan Tahun 2014 yang diusulkan Tergugat I dan II pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh guna membayar dan melunasi harga sisa volume item Pekerjaan Pasangan Bronjong Dia. 3 mm, Uk. 2,0 x 1,0 x 0,5 m (Pabrikasi) sebesar 960,00 M3; dan pekerjaan Menyediakan dan Pemasangan Geotextile (Non Woven) sebesar 877,25 M2; yang telah Penggugat kerjakan kepada Perusahaan Penggugat dengan menggunakan harga satuan berdasarkan standar harga upah bahan menurut Peraturan Gubernur Aceh Tahun 2014 yang berlaku di daerah lokasi Pekerjaan tahun anggaran berkenaan.---------------------------------------------------------------------11. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar 13% (tiga belas persen) pertahunnya dari total nilai seluruh volume pekerjaan Penggugat yang diusulkan dan dialokasikan oleh Tergugat I dan II pada SKPA Tergugat I untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat setara dengan standar bunga Bank Pemerintah, terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan.------------------------------------12. Menghukum Tergugat I, dan II secara tanggung menanggung membayar nilai sisa volume item Pekerjaan: Pasangan Bronjong Dia. 3 mm, Uk. 2,0 x 1,0 x 0,5 m (Pabrikasi) sebesar 960,00 M3; dan pekerjaan Menyediakan dan Pemasangan Geotextile (Non Woven) sebesar 877,25 M2; kepada Perusahaan Penggugat ditambah dengan pajak PPn 10% (sepuluh persen) dengan menggunakan standar Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan ke rekening Nomor : 158-00-0122628-1 pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Banda Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. TAMITANA ------------------------------------------------------------------------------------------13. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar kerugian materiil sebesar 13% (tiga belas persen) pertahunnya dari total nilai volume pekerjaan Penggugat setara dengan bunga Bank Pemerinah kepada Perusahaan Penggugat, terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan hari Tergugat I dan II melaksanakan putusan ke rekening Nomor : 158-00-0122628-1 pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Banda Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. TAMITANA.----------------------------------------------------14. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat raibu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2441 K/Pdt/2015
Pertama : 46/Pdt.G/2014/PN.Bna
Statistik504