Putusan PN BAUBAU Nomor 124/Pid.B/2016/PN Bau |
|
Nomor | 124/Pid.B/2016/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hairuddin Tomu |
Hakim Anggota | - Lutfi Alzagladi, - M. Abd. Hakim Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa 1. LA ODE MUSMAN Alias MUS Bin LO. MUSU, dan Terdakwa 2. SARTONO Alias TONO Bin HADI SUARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penipuan yang dilakukan secara berlanjut?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. LA ODE MUSMAN Alias MUS Bin LO. MUSU, dan Terdakwa 2. SARTONO Alias TONO Bin HADI SUARNO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah kulkas 1 pintu merk SHARP;2. 1 (satu) buah kulkas 2 pintu merk SHARP;3. 1 (satu) buah springbed warna cokelat mrk Big Land;4. 1 (satu) set Air Conditioner (AC) merk SHARP;5. 2 (dua) buah motor mainan;6. 2 (dua) buah speaker aktif merk SHARP beserta remote;7. 6 (enam) buah koper;8. 3 (tiga) buah tas;9. 3 (tiga) karung uang mainan;10. 2 (dua) bungkus plastik berisikan uang mainan;Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama Terdakwa Wa Ode Musriyanti binti La Ode Musu dan kawan-kawan.6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.B/2016/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 124/Pid.B/2016/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 97 /PID/2016/PT KDI
Pertama : 124/Pid.B/2016/PN.Bau
Statistik6719