Putusan PT KUPANG Nomor 63/PDT/2017/PT KPG |
|
Nomor | 63/PDT/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 63/PDT/2017/PT KPG54/Pdt.G/2016/PN KPGYOHANA NALLES.E.CORNELIA MESAK FOEH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Belman Tambunan |
Hakim Anggota | - Barita Lumban Gaol, Barmen Sinurat |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 54/Pdt.G/2016/PN.Kpg, tanggal 01 Nopember 2016, yang dimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Terbanding III, Terbanding IV, Terbanding V, Terbanding VI, Terbanding VII, Terbanding VIII, Terbanding IX, Terbanding X, Terbanding XI, Terbanding XII Semula Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V,Tergugat VI,Tergugat VII,Tergugat VIII,Tergugat IX,Tergugat X,Tergugat XI,Tergugat XII untuk seluruhnya;- DALAM POKOK PERKARA? Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;? Menyatakan Hukum Penggugat adalah anak Kandung dan ahli Waris yang sah dari Johanis Marthinus dan Henderika Nalle Mesak ;? Menyatakan bahwa tanah sengketa seluas : 670 M2, terletak di Jalan Timor Raya Nomor : 11, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut : Timur berbatasan dengan : Jalan Timor Raya ; Barat berbatasan dengan : Pekarangan K. D. JESAJAS, BA.; Utara berbatasan dengan : Jalan dahulunya Lorong ; Selatan berbatasan dengan : Jalan dahulunya Lorong ; Adalah tanah warisan milik dari Johanis Martinus Nalle almarhum ;? Menyatakan Pembanding semula Penggugat berhak sebagai pemilik atas tanah sengketa karena pewarisan;? Menyatakan bahwa perbuatan dari almarhum Stefanus Mesak Foeh memproses sertifikat tanah sengketa untuk dan atas nama almarhum Stefanus Mesak Foeh adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat ; ? Menyatakan bahwa Sertifikat : M. 767/OEBA dan Gambar Situasi Nomor : 2345/1996 dan pecahannya berupa Sertifikat HM. 43 dengan Surat Ukur Nomor : 06/Fatubesi/2003 seluas 220 M2 dan Sertifikat HM. 44 dengan Surat Ukur Nomor : 07/Fatubesi/2003 seluas 445 M2 atas nama Stefanus Mesak Foeh, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;? Menyatakan hukum bahwa transaksi jual-beli atas sebagian tanah sengketa dalam Sertifikat HM. 43 dengan Surat Ukur Nomor : 06/Fatubesi/2003 seluas 220 M2 antara Terbanding III,Terbanding IV,Terbanding V, Terbanding VI,Terbanding VII,Terbanding VIII,Terbanding IX, Terbanding X,Terbanding XI(, Terbanding XII semula Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII dengan Terbanding II semula Tergugat II adalah batal demi hukum dan Terbanding II semula Tergugat II haruslah dihukum untuk menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dan membongkar semua bangunan dalam bentuk apapun milik Terbanding II semula Tergugat II atas tanah sengketa baik dengan sukarela maupun dengan eksekusi paksa. ? Menyatakan semua surat-surat bukti hak dan atau surat-surat dalam titel apapun dari Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III,Terbanding IV,Terbanding V,Terbanding VI,Terbanding VII,Terbanding VIII,Terbanding IX,Terbanding X,Terbanding XI,Terbanding XII dan Terbanding XIII semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergiugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII dan Tergugat XIII atas tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;? Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II menempati dan menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melanggar hukum ; menggunakan tanah liat tanpa izin Pembanding semula Penggugat atas tanah sengketa untuk menjadi bahan pembuatan bata merah adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat ;? Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk kosongkan dan keluar dari atas dan menyerahkan tanah sengketa kepada Pembanding semula Penggugat baik dengan sukarela maupun dengan eksekusi paksa ; ? Menghukum Terbanding II semula Tergugat II untuk membongkar semua bangunan dalam bentuk apapun milik Terbanding II semula Tergugat II atas tanah sengketa dan menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Pembanding semula Penggugat baik dengan sukarela maupun dengan eksekusi paksa ? Menghukum Terbanding I semula Tergugat I,Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III sampai dengan Terbanding XII semula Tergugat III sampai dengan Tergugat XII untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);? Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT/2017/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 63/PDT/2017/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PDT/2017/PT KPG
Kasasi : 1468 K/Pdt/2018
Pertama : 54/Pdt.G/2016/PN.Kpg
Statistik5714